Senin, 08 Oktober 2012

koperasi ekonomi


BAB 1 : Konsep, aliran, dan sejarah koprasi
Konsep koperasi  :
      Konsep koprasi barat
                Konsep koprasi  barat menyatakan bahwa koprasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang  yang  mempunyai  persamaan  kepentingan , dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta  menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
                Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai  organisasi bagi egoisme kelompok “  organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demekian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.
     Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara berkerjasama  antarsesama  anggota, dengan saling membantu  dan saling menguntungkan.
    Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menaggung resiko bersama.
    Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telaah disepakati .
     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sabagai cadang koprasi .
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
    Promosi kegiatan ekonomi anggota.
    Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi formasi permodalan, pengembangan sumber daya maanusia (SDM).
                Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dmpak langsungnya sudah diraih.
    Pengembangan kondisis sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi tekhnik dan metode produksi.


       Konsep koprasi sosialis
                Konsep koprasi sosialis menyatakan bahwa koprasi direncakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menujang perencanaan nasional.
                Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata adminitrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawas dan pendidikan. Peran penting lain koperasi  ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik .


        Konsep koprasi negara berkembang
                Seperti yang telah diuraaikan sebelumnya,munker hanya membedakan koperasi berdsar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut,namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangn ini  memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber day manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan insiatif sendiri untuk membentuk koprasi,maka koprasi tidak akan  pernah akan tumbuh dan perkembang.Campur tangan ini  memang dapat di maklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif untuk membentuk koprasi, maka koprasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
                Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan kosep sosialis.

Latar belakang Timbulnya aliran koperasi
                Perbedaan aliran dalam aliran koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup( way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara- negara di dunia ini dpat dikelompokan menjadi 3.
                     Liberalisme / kapitalisme
                     Sosialisme
                    Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
                Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada giliranya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koprasi sebagai subsistemnya. Misalnya ideologi pancasila dan sistem perekonomian  yang termaktub dalam  pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi  indonesia.

Keterkaitan  Ideologi, Sistem perekonomian, dan Aliran Koperasi
Keterkaitan ideologi, sitem perekonomian, dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat di gambarkan sebagai berikut.

Aliran koperasi
 
Sistem perekonomian
    
Ideologi
                                                           
                                                                                                                                   
                                                                              
                                                                                          
Menjiwai
                Perbedaan ideologi suatu bangsa akn mengakibatkan perbedaan sistem perekonomianya dan tentu aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda . Sebaliknya, setiap  sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koprasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan idelogi bangsa tersebut.

Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
               Koperasi moderen yng berkembang  dewasa ini lahir pertama kali di inggris,  yaitu  di kota rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koprasi rochdale berdiri dengan usaha penyedian barang- barang konsumsi untuk kebutuhan sehari- hari .Akan tetapi seiring dengan tertjadi penumpukan modal koperasi , koperasi mulai merintis untuk memulai produksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum berkaerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah berkerja .
                Pada tahun  1876,koprasi ini telah melkukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan,  berupa surat kabar yang terbit dengan nama cooperative news.
                Revolusi  industri  di perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk maupun mnghadapi serangan industri inggris, perancis berusaha mengganti mesin- mesin yang digunakan dengan mesin- mesin modren yang berakibat  pada peningkatan pengaguran. Kondisi  inilah yang mendorong munculnya pelopor- pelopor kopersi di perancis seperti  charles fourier dan louis blanc.
                Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang keseluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi  rochadle, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk internasional  cooperative allince (ICA-persekutuan koperasi internasional ) dalam kongres kopersi internasional yang pertama pada tahun 1896, di london.


Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
                Menurut sukoco dalam bukunya” sertus tahun koperasi di indonesia “, badan hukum koperasi pertama di indonesia adalah sebuah koperasi di leuwiliang, yang didirikan pada 16 desember  1895.
                Pada hari itu Raden ngabei Ariawiriaatmadja, Patih puworkerto,bersma kawan-kawan, telah mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong sejawat para pegawi negeri pribumi melepskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang kala itu merajalela. Bank simpan pinjam tersebut, semacam bank tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tenteng pokok-pokok perbankan, di berinama “ DE poerwokertosche hulp-en spaarbank der inlandsche hoofden “. Dalam bahasa indonesia , artinya kurang lebih sama dengan bank simpan pinjam para “priyayi “ purwokerto.
                Tidak lama kemudian,E sieburg diganti oleh WPD de Wolf van westerode yang baru datang dari negeri belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani  melalui konsep koperasi raiffesein. Koperasi  tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich wilhelm Raiffeisen, Jerman, dan di pelajari de wolf van westerrod selama ia cuti di negeri itu.
                Perlu diingat bahwa indonesia baru mengenal perundang-undang koperasi pada tahun 1915,yaitu dengan diterbitkannya “verording op de cooperative verening”, kononklijik besluit 7 april 1915, indsich staatsblad No.431.peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan undan-undang  koperasi negeri belanda menurut staatsbld tahun 1876 No.277. Jadi karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum di kenal di indonesia.
                Pada tahun 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi sejawa yang pertama di tasikmalaya.
                Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II di jakarta, yang merupakan pengembalian koperasi oleh kekutan-kekutan politik sebagai pelaksana UU baru.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar