Jumat, 26 Oktober 2012

ekonomi koprasi



BAB 3
Organisasi Dan Manajemen Koperasi

Perangkat Organisasi
James A.F stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.    Pekerjaan untuk mengkordisikan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut Perorganisasian (organizing),dan dilakukan oleh seorang manajer.Sturuktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antar posisi dalam suatu peruasahaan.
Organisasi Koperasi menurut Hanel
            Menurut Hanel,organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosisl ekonomi atau sosial teknik,yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Kriteria
Pengertian
Subtansi
Suatu sitem sosial
Hubungan terhadap lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi
           
Organisasi Koperasi  Menurut Ropke
            Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri anggota organisasi koperasi sebagai berikut.
a.Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok,atas dasar sekurang-kurangnya suatu kepentingan atau tujuan yang sama
b.Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
c.Anggota yang bergabung dalam koperasi memnmanfaatkan koperasi secara bersama ,yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menujang kepentingan para anggota kelompok koperasi ,dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
            Jika memperahtikan kriterian dan ciri-ciri organisasi koperasi di atas ,maka dapat diartikan suatu kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.Anggota koperasi
2.Badan usaha koperasi
3.Organisasi koperasi

Struktur Organisai Di Indonesia
            Struktur dan tantanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu :
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
4.      Pengelola
Manajemen Koperasi
            Terdapat pembagian tugas (job descrption) pada masing-masing unsur.Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda,Kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersam (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas
4.       Pengelola
A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandangan yaitu organisasi, proses dan gaya .
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus, karyawan .Harap dibedakan sturuktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas.
      Selanjutnya A.H Gophar menyimpulkan, bahwa pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengebangkan organisasi dan usaha koperasi yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.










BAB 4
Tata Cara Pendirian Koperasi
Tahapan Pendirian Koperasi
            Tahapan pembentukan koperasi di indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
 
                                                          

Pemrakarsa Pembentukan Koperasi
Penyuluhan dan Pembentukan Koperasi
Pengurus Dan pengawas
 




















            Kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sma merupakan potensi dasar untuk membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada usul 6 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.Secara rinci, tahpan pendirian koperasi seperti yang telah digambarkan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut.
1.      Dua orang atau  lebih  mewakili kelompok atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa.
2.      Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan proposal ( gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat koperasi.
3.      Atas dasar permohonan pada butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan, yang intinya antara lain berisi tentang pengertian kopersi, tujuan dan bermanfaat koperasi.
4.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi diharpakan di hadiri minimal 20 orang calon anggota –anggota koperasi.
5.      Sejak rapat pembentukannya tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.

Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
            Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Persayaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koprasi sekunder)
b.      Pembentukan koperasi primer memerlukan 20 orang anggota
c.       Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia
d.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.       Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini
1.      Daftar nama sendiri
2.      Nama dan tempat kedudukan
3.      Maksud tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.      Ketentuan mengenai anggota
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota
6.      Ketentuan mengenai pengelola
7.      Ketentuan mengenai permodalan
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.  Ketentuan mengenai sanksi

Langka-Langka Menderikan Koperasi
            Langka-langka dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan “ yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil,dan menengah tahun 1998.Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.


Dasar Pembentukan
            Orang atau masyarakat yang akan didirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.       Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekenomi yang sama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c.       Modal sendiri harus tersedia untukmendukung kegiatan uasaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan .
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien.

Persiapan Pembentukan koperasi
            Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi.
2.      Di samping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakuakan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
3.      Setelahdirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.

Pengajuan Pemohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
            Untuk mendapatkan pengesahaan badan hukum koperasi langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
a.       Para pendiri (atau orang yang diberi kuasa ) mengajukan permintaan pengesahaan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi .
b.      Permintaan pengesahaan
c.       Di samping itu pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya.
d.      Setelah meneriam surat permohonan tersebut,pejabat koperasi setempat (kepala kantor koperasi dan PKM kabupaten /kotamadya setemapat)

Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
            Pendirian kop[erasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakatn bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi.wujud kesepakatan untuk menigkatkan diri di dalam koperasi .

Pedoman Penyusunan
            Pasal 7 ayat (1) Undang –Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendiriaan yang memuat anggaran dasar” Sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahaan akta penderian dan perubahan anggaran dasar koperasi menyatakan” Menteri memberikan pengesahan terhadapakta penderian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggran dasar koperasi apabila ternyata setelah diadakn penelitiaan anggran dasar koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan asusila.
Tujuan penyusunan
a.       Menujukan adanya tata kehidupan koperasi secra teratur dan jles, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi.
b.      Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksaaan kegiatan organisasi.
c.       Mewujudkan  ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan koperasi,manajemen ,usaha dan keuangan.
d.      Menjadi dasr penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegitan koperasi.
Ruang Lingkup
a.       Anggaran dasar( AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakn dasar bagi tata kehidupan koperasi ,dan harus disusun secra ringkas.
b.      Anggaran rumah tangga (ART)  koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari.
c.       Ketentuan pokok yang dimuat anggaran dasar meliputi :
1.      Organisasi
2.      Usaha
3.      Modal dan
4.      Manajemen / pengelola









BAB 5
Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Koperasi adalah badan usaha ( UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang berkerja pada suatu badan uasaha,  maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi.
            Ciri utama koperasi membedakan dengan badan usaha lainnya (nokoperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan, bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer)
            Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisien dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

Tujuan Dan Nilai perusahaan
            Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan menekankan bahwa perusahaan  perlu menetapkan tujuan perusahaan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan , menyusun progam aksinya, menetapkan sasarannya,menyusun indikator keberhasilannya.
            Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
a.       Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
b.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumusakan tujuan perusahaan,perlu diperhatikan keseimbangannya kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan.Pada awalnya teori mengkasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek.Meskipun demikian pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
            Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,tujuan umumnya dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.      Memaksimumkan keuntungan
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan
3.      Memaksimumkan biaya

Memksimumkan Keuntungan
            Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan dari aspek ekonomi manejerial.Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit P) diperoleh dari penerima total ( total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total. Dengan menggunakan model matematika, hubungannya tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
            Selanjutnya, penerima total ( TR) dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q * P
            Dimana Q = jumlah ( quality), P =harga (price)

Memaksimumkan Nilai Perusahaan
            Apabila perusahaanlebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut hal bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka pendek.Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang di hitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yng tepat.
Meminiumkan Biaya
            Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisein atau lebih dikenal dengan meminiumkan biaya.Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekpresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Di mana : TC =  biaya total
FC = biaya tetap
VC = biaya variabel

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
            Apa relevansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelmnya terhadap bdan usaha koprasi? Tujuan koperasi sebagai perusahan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba ,melainkan juga pada orientasi manfaat karena itu dalam banyak kasus koperasimanajemen koperasi tidak mengajar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka berkerja didasari dengan pelayanan.Untuk kopersi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umum ( UU No.25/1992 pasal 3).


Keterbatas Teori Perusahaan
            Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai  berikut.
1.      Tahaan adalah untuk memaksimumkan p
2.      Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
3.      Tujuan perususahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen
4.      Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan suatu dengan berusaha keras.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa,teori perusahaan begitu luas,namun sayangnya tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi.

Teori  Laba
            Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa halis usaha ( SHU).Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap oerusahaan biasnya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil,baja farmasi,komputer dan alat kantor.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.       Teori laba menanggung resiko
b.      Teori laba friksional
c.       Teori laba monopoli
d.      Teori laba inovasi
e.       Teori laba efisien manajerial
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial.

Fungsi Laba
            Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen mengiginkan output yang lebih industri/ perusahaan.Keuntungan yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komiditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
            Dalam badan usaha koperasi,laba (profit) bukanlah asatu-satunya yang dikejar oleh manajemen,melainkan juga aspek pelayanan .




Pemodalan Koperasi
            Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagi berikut.
1.      Modal investasi
2.      Modal kerja

sumber : dari buku arifin sityo dan halomon tambo



Senin, 08 Oktober 2012

koperasi ekonomi


BAB 1 : Konsep, aliran, dan sejarah koprasi
Konsep koperasi  :
      Konsep koprasi barat
                Konsep koprasi  barat menyatakan bahwa koprasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang  yang  mempunyai  persamaan  kepentingan , dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta  menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
                Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai  organisasi bagi egoisme kelompok “  organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demekian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.
     Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara berkerjasama  antarsesama  anggota, dengan saling membantu  dan saling menguntungkan.
    Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menaggung resiko bersama.
    Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telaah disepakati .
     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sabagai cadang koprasi .
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
    Promosi kegiatan ekonomi anggota.
    Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi formasi permodalan, pengembangan sumber daya maanusia (SDM).
                Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dmpak langsungnya sudah diraih.
    Pengembangan kondisis sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi tekhnik dan metode produksi.


       Konsep koprasi sosialis
                Konsep koprasi sosialis menyatakan bahwa koprasi direncakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menujang perencanaan nasional.
                Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata adminitrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawas dan pendidikan. Peran penting lain koperasi  ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik .


        Konsep koprasi negara berkembang
                Seperti yang telah diuraaikan sebelumnya,munker hanya membedakan koperasi berdsar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut,namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangn ini  memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber day manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan insiatif sendiri untuk membentuk koprasi,maka koprasi tidak akan  pernah akan tumbuh dan perkembang.Campur tangan ini  memang dapat di maklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif untuk membentuk koprasi, maka koprasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
                Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan kosep sosialis.

Latar belakang Timbulnya aliran koperasi
                Perbedaan aliran dalam aliran koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup( way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara- negara di dunia ini dpat dikelompokan menjadi 3.
                     Liberalisme / kapitalisme
                     Sosialisme
                    Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
                Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada giliranya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koprasi sebagai subsistemnya. Misalnya ideologi pancasila dan sistem perekonomian  yang termaktub dalam  pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi  indonesia.

Keterkaitan  Ideologi, Sistem perekonomian, dan Aliran Koperasi
Keterkaitan ideologi, sitem perekonomian, dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat di gambarkan sebagai berikut.

Aliran koperasi
 
Sistem perekonomian
    
Ideologi
                                                           
                                                                                                                                   
                                                                              
                                                                                          
Menjiwai
                Perbedaan ideologi suatu bangsa akn mengakibatkan perbedaan sistem perekonomianya dan tentu aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda . Sebaliknya, setiap  sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koprasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan idelogi bangsa tersebut.

Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
               Koperasi moderen yng berkembang  dewasa ini lahir pertama kali di inggris,  yaitu  di kota rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koprasi rochdale berdiri dengan usaha penyedian barang- barang konsumsi untuk kebutuhan sehari- hari .Akan tetapi seiring dengan tertjadi penumpukan modal koperasi , koperasi mulai merintis untuk memulai produksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum berkaerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah berkerja .
                Pada tahun  1876,koprasi ini telah melkukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan,  berupa surat kabar yang terbit dengan nama cooperative news.
                Revolusi  industri  di perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk maupun mnghadapi serangan industri inggris, perancis berusaha mengganti mesin- mesin yang digunakan dengan mesin- mesin modren yang berakibat  pada peningkatan pengaguran. Kondisi  inilah yang mendorong munculnya pelopor- pelopor kopersi di perancis seperti  charles fourier dan louis blanc.
                Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang keseluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi  rochadle, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk internasional  cooperative allince (ICA-persekutuan koperasi internasional ) dalam kongres kopersi internasional yang pertama pada tahun 1896, di london.


Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
                Menurut sukoco dalam bukunya” sertus tahun koperasi di indonesia “, badan hukum koperasi pertama di indonesia adalah sebuah koperasi di leuwiliang, yang didirikan pada 16 desember  1895.
                Pada hari itu Raden ngabei Ariawiriaatmadja, Patih puworkerto,bersma kawan-kawan, telah mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong sejawat para pegawi negeri pribumi melepskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang kala itu merajalela. Bank simpan pinjam tersebut, semacam bank tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tenteng pokok-pokok perbankan, di berinama “ DE poerwokertosche hulp-en spaarbank der inlandsche hoofden “. Dalam bahasa indonesia , artinya kurang lebih sama dengan bank simpan pinjam para “priyayi “ purwokerto.
                Tidak lama kemudian,E sieburg diganti oleh WPD de Wolf van westerode yang baru datang dari negeri belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani  melalui konsep koperasi raiffesein. Koperasi  tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich wilhelm Raiffeisen, Jerman, dan di pelajari de wolf van westerrod selama ia cuti di negeri itu.
                Perlu diingat bahwa indonesia baru mengenal perundang-undang koperasi pada tahun 1915,yaitu dengan diterbitkannya “verording op de cooperative verening”, kononklijik besluit 7 april 1915, indsich staatsblad No.431.peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan undan-undang  koperasi negeri belanda menurut staatsbld tahun 1876 No.277. Jadi karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum di kenal di indonesia.
                Pada tahun 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi sejawa yang pertama di tasikmalaya.
                Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II di jakarta, yang merupakan pengembalian koperasi oleh kekutan-kekutan politik sebagai pelaksana UU baru.