BAB
3
Organisasi
Dan Manajemen Koperasi
Perangkat Organisasi
James
A.F stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkordisikan sumber daya
modal yang dimiliki oleh organisasi disebut Perorganisasian (organizing),dan dilakukan oleh seorang manajer.Sturuktur organisasi dapat diartikan
sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antar posisi dalam suatu
peruasahaan.
Organisasi Koperasi menurut Hanel
Menurut Hanel,organisasi koperasi
diartikan sebagai suatu sistem sosisl ekonomi atau sosial teknik,yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian suatu organisasi koperasi dapat
ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Kriteria
|
Pengertian
|
Subtansi
|
Suatu sitem
sosial
|
Hubungan terhadap
lingkungan
|
Suatu sistem yang
terbuka
|
Cara kerja
|
Suatu sistem yang
berorientasi pada tujuan
|
Pemanfatan sumber
daya
|
Suatu sistem
ekonomi
|
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan
ciri-ciri anggota organisasi koperasi sebagai berikut.
a.Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok,atas dasar
sekurang-kurangnya suatu kepentingan atau tujuan yang sama
b.Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
c.Anggota
yang bergabung dalam koperasi memnmanfaatkan koperasi secara bersama ,yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menujang kepentingan para anggota
kelompok koperasi ,dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
Jika memperahtikan kriterian dan
ciri-ciri organisasi koperasi di atas ,maka dapat diartikan suatu kesimpulan
bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.Anggota
koperasi
2.Badan
usaha koperasi
3.Organisasi
koperasi
Struktur Organisai Di Indonesia
Struktur dan tantanan manajemen
koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi
yaitu :
1.
Rapat
anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
4.
Pengelola
Manajemen Koperasi
Terdapat pembagian tugas (job
descrption) pada masing-masing unsur.Demikian pula setiap unsur manajemen
mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda,Kendatipun masih ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersam (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Rapat
anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
4.
Pengelola
A.H
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari
tiga sudut pandangan yaitu organisasi,
proses dan gaya .
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen
koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus, karyawan
.Harap dibedakan sturuktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas.
Selanjutnya A.H Gophar menyimpulkan, bahwa
pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur
organisasi tersebut dalam mengebangkan organisasi dan usaha koperasi yang dapat
memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
BAB
4
Tata
Cara Pendirian Koperasi
Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di
indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dapat digambarkan
seperti bagan berikut.
Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
|
Pemrakarsa Pembentukan Koperasi
|
Penyuluhan dan Pembentukan Koperasi
|
Pengurus Dan pengawas
|
Kelompok masyarakat yang memiliki
kepentingan ekonomi dan atau usaha yang sma merupakan potensi dasar untuk
membentuk atau mendirikan koperasi primer. Dengan mengacu pada usul 6 UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoprasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.Secara rinci, tahpan pendirian koperasi seperti
yang telah digambarkan pada peraga 4-1 adalah sebagai berikut.
1.
Dua
orang atau lebih mewakili kelompok atau yang sering disebut
sebagai pemrakarsa.
2.
Selanjutnya,
pemrakarsa mengajukan proposal ( gambaran umum) yang berisi tentang potensi ekonomi
anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukan koperasi, dan
sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat koperasi.
3.
Atas
dasar permohonan pada butir 2, pejabat kantor koperasi memberikan penyuluhan,
yang intinya antara lain berisi tentang pengertian kopersi, tujuan dan
bermanfaat koperasi.
4.
Penyuluhan
dan rapat pembentukan koperasi diharpakan di hadiri minimal 20 orang calon
anggota –anggota koperasi.
5.
Sejak
rapat pembentukannya tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahanya.
Rincian Persyaratan Pembentukan
Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci syarat-syarat pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Persayaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk
(koperasi primer atau koprasi sekunder)
b.
Pembentukan
koperasi primer memerlukan 20 orang anggota
c.
Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia
d.
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e.
Anggaran
dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini
1.
Daftar
nama sendiri
2.
Nama
dan tempat kedudukan
3.
Maksud
tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.
Ketentuan
mengenai anggota
5.
Ketentuan
mengenai rapat anggota
6.
Ketentuan
mengenai pengelola
7.
Ketentuan
mengenai permodalan
8.
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
9.
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
Langka-Langka Menderikan Koperasi
Langka-langka dalam mendirikan
koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan “ yang dikeluarkan
oleh departemen koperasi, pengusaha kecil,dan menengah tahun 1998.Pedoman
tersebut adalah sebagai berikut.
Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan
didirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Orang-orang
yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau
kepentingan ekenomi yang sama.
b.
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c.
Modal
sendiri harus tersedia untukmendukung kegiatan uasaha yang akan dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan .
d.
Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efesien.
Persiapan Pembentukan koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam
pendirian koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Orang-orang
yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan
dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi.
2.
Di
samping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakuakan pendidikan atau
latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan
koperasi tersebut.
3.
Setelahdirasa
cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
Pengajuan Pemohonan Untuk
mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahaan badan
hukum koperasi langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
a.
Para
pendiri (atau orang yang diberi kuasa ) mengajukan permintaan pengesahaan badan
hukum kepada kepala kantor departemen koperasi .
b.
Permintaan
pengesahaan
c.
Di
samping itu pengurus harus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota
dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya.
d.
Setelah
meneriam surat permohonan tersebut,pejabat koperasi setempat (kepala kantor
koperasi dan PKM kabupaten /kotamadya setemapat)
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
Tangga Koperasi
Pendirian kop[erasi didasari oleh
keinginan dari beberapa orang yang bersepakatn bergabung, mengelola kegiatan
dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi.wujud kesepakatan untuk
menigkatkan diri di dalam koperasi .
Pedoman Penyusunan
Pasal 7 ayat (1) Undang –Undang
Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pasal
6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendiriaan yang memuat anggaran dasar”
Sedangkan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 4 tentang persyaratan dan tata
cara pengesahaan akta penderian dan perubahan anggaran dasar koperasi
menyatakan” Menteri memberikan pengesahan terhadapakta penderian koperasi,
apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggran dasar koperasi apabila
ternyata setelah diadakn penelitiaan
anggran dasar koperasi: (a) tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang perkoprasian (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum
dan asusila.
Tujuan penyusunan
a.
Menujukan
adanya tata kehidupan koperasi secra teratur dan jles, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi.
b.
Menjadi
peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksaaan
kegiatan organisasi.
c.
Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan
koperasi,manajemen ,usaha dan keuangan.
d.
Menjadi
dasr penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegitan koperasi.
Ruang Lingkup
a.
Anggaran
dasar( AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakn dasar bagi
tata kehidupan koperasi ,dan harus disusun secra ringkas.
b.
Anggaran
rumah tangga (ART) koperasi memuat
himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari.
c.
Ketentuan
pokok yang dimuat anggaran dasar meliputi :
1.
Organisasi
2.
Usaha
3.
Modal
dan
4.
Manajemen
/ pengelola
BAB
5
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha ( UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan
mengacu pada konsepsi sistem yang berkerja pada suatu badan uasaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik,informasi
dan teknologi.
Ciri utama koperasi membedakan
dengan badan usaha lainnya (nokoperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan, bahwa anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer)
Badan usaha koperasi merupakan wadah
kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi kesatuan tindakan ekonomi
dalam rangka mempertinggi efisien dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi
individu anggotanya.
Tujuan Dan Nilai perusahaan
Model dasar dari suatu perusahaan
bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan
menekankan bahwa perusahaan perlu
menetapkan tujuan perusahaan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat
menentukan apa yang harus dilakukan , menyusun progam aksinya, menetapkan
sasarannya,menyusun indikator keberhasilannya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2.
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
a.
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
b.
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumusakan tujuan perusahaan,perlu diperhatikan keseimbangannya kepentingan
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan.Pada awalnya teori mengkasumsikan
bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek.Meskipun
demikian pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih
penting.
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis,tujuan umumnya dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.
Memaksimumkan
keuntungan
2.
Memaksimumkan
nilai perusahaan
3.
Memaksimumkan
biaya
Memksimumkan Keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini
lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan dari aspek ekonomi
manejerial.Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit P) diperoleh dari
penerima total ( total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total. Dengan
menggunakan model matematika, hubungannya tersebut dapat ditulis sebagai
berikut.
P = TR – TC
Selanjutnya, penerima total ( TR)
dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q * P
Dimana Q = jumlah ( quality), P
=harga (price)
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Apabila perusahaanlebih memilih
untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut hal bersifat jangka
pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat
untuk jangka menengah atau jangka pendek.Nilai perusahaan ( value of firm )
adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang,
yang di hitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan
tingkat bunga yng tepat.
Meminiumkan Biaya
Tujuan yang ketiga dari
perusahaan secara umum adalah menyangkut efisein atau lebih dikenal dengan
meminiumkan biaya.Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekpresikan
sebagai berikut.
TC = FC + VC
Di mana : TC = biaya total
FC = biaya tetap
VC = biaya variabel
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Apa relevansi konsep tujuan
perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelmnya terhadap bdan usaha koprasi?
Tujuan koperasi sebagai perusahan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya
pada orientasi laba ,melainkan juga pada orientasi manfaat karena itu dalam
banyak kasus koperasimanajemen koperasi tidak mengajar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka berkerja didasari dengan pelayanan.Untuk
kopersi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umum ( UU No.25/1992
pasal 3).
Keterbatas Teori Perusahaan
Dalil atau postulat teori
perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan
tidak realistis.Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Tahaan
adalah untuk memaksimumkan p
2.
Tujuan
perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
3.
Tujuan
perususahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen
4.
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan suatu dengan berusaha keras.
Dari
uraian di atas dapat dilihat bahwa,teori perusahaan begitu luas,namun sayangnya
tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba
disebut sebagai sisa halis usaha ( SHU).Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap oerusahaan biasnya berbeda pada setiap jenis industri, baik
perusahaan yang bergerak di bidang tekstil,baja farmasi,komputer dan alat
kantor.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.
Teori
laba menanggung resiko
b.
Teori
laba friksional
c.
Teori
laba monopoli
d.
Teori
laba inovasi
e.
Teori
laba efisien manajerial
Dari
uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep
koperasi maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien
manajerial.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen mengiginkan output yang lebih industri/ perusahaan.Keuntungan
yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya
dalam jangka panjang.Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komiditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Dalam badan usaha koperasi,laba
(profit) bukanlah asatu-satunya yang dikejar oleh manajemen,melainkan juga
aspek pelayanan .
Pemodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi.Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja.adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagi
berikut.
1.
Modal
investasi
2.
Modal
kerja
sumber : dari buku arifin sityo
dan halomon tambo