Rabu, 01 Mei 2013

tugas softkill


nama : safira mafaza
kelas : 2ea08
npm :16211545

tentang identitas nasional 

Pengertian Identitas Nasional
Istilah “ Identitas Nasional “ secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian ini maka setiap detik bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut terbentuk secara histories. Maka pada hakikatnya “ Identitas Nasional” suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitasi dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkahlaku individu. Oleh karena itu, menurut Ismaun (1981: 6 ) Kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Berdasarkan uraian diatas , maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapt dipisahkan dengan pengertian “ peoples character “, “ National character”, atau “ National Identity “. Oleh karena itu, identitas nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional Indonesiajuga harus dipahami dalam konteks dinamis.
Bagi bangsa Indonesia dimensi dinamis identitas nasional bangsa Indonesia belum menunjukkan perkembangan kearah sifat kreatif serta dinamis. Setelah bangsa Indonesia mengalami kemerdekaan 17 Agustus 1945, berbagai perkembangan ke arah kehidupan kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan dari segi identitas nasional.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 bangsa Indonesia kembali ke UUD 1945. Pada saat itu dikenal periode orde lama dengan penekanan kepada kepemimpinan yang sifatnya sentralistik. Berkembangnya partai komunis pada periode ini dipandang sebagai keagalan pemerintah untuk mempertahankan Pancasila ideologi dan dasar negara kesatuan Republik Indonesia yang berakibat jatuhnya kekuasaan orde lama.
Kekeliruan orde baru pada akhirnya mengakibatkan terjadinya krisis diberbagai bidang kehidupan. Sudah banyak memang yang dilakukan pemerintah negara Indonesia dalam melakukan reformasi, baik dibidang politik, hukum, ekonomi, militer, pendidikan serta bidang-bidang lainnya. Namun demikian, sebagai bangsa yang kuat dari seluruh elemen masyarakat.
   Faktor-faktor pendukung kelahiran identitas nasional
Identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh berbagai faktor. Sedikitnya ada 2 faktor yang mendukung kelahiran identitas suatu bangsa, yaitu faktor objektif dan subjektif. Bagi bangsa Indonesia faktor objektif mendukung kelahiran identitas nasional meliputi faktor geografis-ekologis dan demokratis. Sedangkan faktor subjektif adalah faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam bukunya, The power of Identity ( Suryo, 2002) mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor pnting, yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaan, dan hal inilah yang dikenal dengan bhineka tunggal ika. Faktor kedua, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.
Faktor ketiga, mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Fakta keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengn perjuangan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat unsur-unsur sosial, agama, ekonomi, budaya, geografis yang berkaitan dan terbentuk melalui suattu proses yang cukup panjang ( Kaelan dan Zubaidi, 2007 : 50-51 )
    Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional
a)      Sejarah
Sebelum menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat berikutnya.
b)      Kebudayaan
Aspek kebuayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.
c)      Suku Bangsa
Kemajemukan merupakan indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan di budayakan.
d)     Agama
Keanekaragaman agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas, atau kelompok lainnya.
e)      Bahasa
Bahasa adalah salah satu atribut indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
f)       Kasta dan Kelas
Kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa).  Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.
  Karakteristik identitas nasional
Pada hakikatnya Identitas Nasional, meupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation ( bangsa ) dengan ciri-ciri khas tertentu yang membuat bangsa bersangkutan berbeda dengan bangsa lain. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti luas.
Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai “mandheg” dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “ terbuka”-cenderung terus-menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia.
Perkembangan Iptek dan arus globalisasi yang membuat masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan kebudayaan berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian berbagai bangsa di dunia, sudah sepantasnya menyadarkan kita semua, bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan identitas kita semua. Dalam upaya pengembangan identitas nasional, pelestarian budaya tidak berarti menutup diri terhadap segala bentuk pengaruh kebudayaan bangsa Indonesia.
Sebagai komitmen konstitusional yang dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “ kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia.
Kesadaran pentingnya mengembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa dengan keterbukaan menerima kebudayaan asing yang bernilai positif semakin tegas diamanatkan dalam pasal 32 UUD 1945 yang diamandemen :
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

  Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan kepada negara dan bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial. Nasionalisme dapat diwujudkan dalam sebuah identitas politik/kepentingan bersama dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa (nation) dengan demikian bangsa (nation) merupakan suatu badan (wadah) yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti : ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dari unsur persamaan tersebut semuanya dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama untuk menentukan tujuan bersama. Tujuan ini direalisasikan dalam bentuk sebuah entitas organisasi politik yang dibangun berdasarkan geopolitik yang terdiri atas : populasi, geografis, dan pemerintahan yang permanen yang disebut negara (state). Menurut Dean A. Mix dan Sandra M. Hawley, nation-state merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial pemerintah sah, pengakuan bangsa lain dan sebagainya. Menurut Koerniatmante Soetoprawiro secara hukum peraturan tentang kewarganegaraan merupakan suatu konsekuensi langsung dari perkembangan nasionalisme.
   Latar belakang lahirnya nasionalisme Indonesia
Tumbuhnya paham nasionalisme bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari situasi politik pada abad ke 20. Pada masa itu semangat menentang kolonialisme Belanda mulai muncul di kalangan pribumi. Ada 3 pemikiran besar tentang watak nasionalisme Indonesia yang terjadi pada masa sebelum kemerdekaan yakni paham ke Islaman, marxisme dan nasionalisme Indonsia.
Para analis nasionalis beranggapan bahwa Islam memegang peranan penting dalam pembentukan nasionalisme sebagaimana di Indonesia. Menurut seorang pengamat nasionalisme George Mc. Turman Kahin, bahwa Islam bukan saja merupakan mata rantai yang mengikat tali persatuan melainkan juga merupakan simbol persamaan nasib menetang penjajahan asing dan penindasan yang berasal dari agama lain. Ikatan universal Islam pada masa perjuangan pertama kali di Indonesia dalam aksi kolektif di pelopori oleh gerakan politik yang dilakukan oleh Syarikat Islam yang berdiri pada awalnya bernama Syarikat Dagang Islam dibawah kepemimpinan H.O.S.Tjokoroaminoto, H.Agus Salim dan Abdoel Moeis telah menjadi organisasi politik pemula yang menjalankan program politik nasional dengan mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat.
   Faktor-Faktor Nasionalisme Indonesia
        Faktor dari dalam (internal)
  • Kenangan kejayaan masa lampau
Bangsa-bangsa Asia dan Afrika sudah pernah mengalami masa kejayaan sebelum masuk dan berkembangnya imperialisme dan kolonialisme barat. Bangsa IndiaIndonesiaMesir, dan Persiapernah mengalami masa kejayaan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Kejayaan masa lampau mendorong semangat untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bagi Indonesia kenangan kejayaan masa lampau tampak dengan adanya kenangan akan kejayaan pada masa kerajaanMajapahit dan Sriwijaya. Dimana pada masa Majapahit, mereka mampu menguasai daerah seluruhNusantara, sedangkan masa Sriwijaya mampu berkuasa di lautan karena maritimnya yang kuat.
  • Perasaan senasib dan sepenanggungan akibat penderitaan dan kesengsaraan masa penjajahan
Penjajahan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa terhadap bangsa Asia, Afrika mengakibatkan mereka hidup miskin dan menderita sehingga mereka ingin menentang imperialisme barat.
  • Munculnya golongan cendekiawan
Perkembangan pendidikan menyebabkan munculnya golongan cendekiawan baik hasil dari pendidikan barat maupun pendidikan Indonesia sendiri. Mereka menjadi penggerak dan pemimpin munculnya organisasi pergerakan nasional Indonesia yang selanjutnya berjuang untuk melawan penjajahan.
  • Paham nasionalis yang berkembang dalam bidang politik, sosial ekonomi, dan kebudayaan
1.     Dalam bidang politik, tampak dengan upaya gerakan nasionalis menyuarakan aspirasi masyarakat pribumi yang telah hidup dalam penindasan dan penyelewengan hak asasi manusia. Mereka ingin menghancurkan kekuasaan asing/kolonial dari Indonesia.
2.     Dalam bidang ekonomi, tampak dengan adanya usaha penghapusan eksploitasi ekonomi asing. Tujuannya untuk membentuk masyarakat yang bebas dari kesengsaraan dan kemelaratan untuk meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia.
3.     Dalam bidang budaya, tampak dengan upaya untuk melindungi, memperbaiki dan mengembalikan budaya bangsa Indonesia yang hampir punah karena masuknya budaya asing di Indonesia. Para nasionalis berusaha untuk memperhatikan dan menjaga serta menumbuhkan kebudayaan asli bangsa Indonesia.
 Faktor dari luar (eksternal)
  • Kemenangan Jepang atas Rusia (1905)
  • Perkembangan Nasionalisme di Berbagai Negara
1.     a.      Pergerakan Kebangsaan India
2.     b.      Gerakan Kebangsaan Filipina
3.     c.       Gerakan Nasionalis Rakyat Cina
4.     d.      Pergerakan Turki Muda (1908)
5.     e.       Pergerakan Nasionalisme Mesir
  • Munculnya Paham-paham baru
Munculnya paham-paham baru di luar negeri seperti nasionalismeliberalismesosialismedemokrasidan pan islamisme juga menjadi dasar berkembangnya paham-paham yang serupa di Indonesia. Perkembangan paham-paham itu terlihat pada penggunaan ideologi-ideologi (paham) pada organisasi pergerakan nasional yang ada di Indonesia.
2.8  Perkembangan Nasionalisme di Indonesia
Sebagai upaya menumbuhkan rasa nasionalisme di Indonesia diawali dengan pembentukan identitas nasional yaitu dengan adanya penggunaan istilah “Indonesia” untuk menyebut negara kita ini. Dimana selanjutnya istilah Indonesia dipandang sebagai identitas nasional, lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan. Kata yang mampu mempersatukan bangsa dalam melakukan perjuangan dan pergerakan melawan penjajahan, sehingga segala bentuk perjuangan dilakukan demi kepentingan Indonesia bukan atas nama daerah lagi. Istilah Indonesia mulai digunakan sejak :
1.     J.R. Logan menggunakan istilah Indonesia untuk menyebut penduduk dan kepulauan nusantara dalam tulisannya pada tahun 1850.
2.     Earl G. Windsor dalam tulisannya di media milik J.R. Logan tahun 1850 menyebut penduduk nusantara dengan Indonesia.
3.     Serta tokoh-tokoh yang mempopulerkan istilah Indonesia di dunia internasional.
4.     Istilah Indonesia dijadikan pula nama organisasi mahasiswa di negara Belanda yang awalnya bernama Indische Vereninging menjadi Perhimpunan Indonesia.
5.     Nama majalah Hindia Putra menjadi Indonesia Merdeka
6.     Istilah Indonesia semakin populer sejak Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Melalui Sumpah Pemuda kata Indonesia dijadikan sebagai identitas kebangsaan yang diakui oleh setiap suku bangsa, organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia maupun yang di luar wilayah Indonesia.
7.     Kata Indonesia dikukuhkan kembali dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

  Karakteristik nasionalisme Indonesia
Paham Nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemedekaan dari cengkraman kolonial . Semangat Nasionnalisme dipakai sebagai metode perlawanan, sebagaimana yang disampaikan oleh Larry Diamond dan Marc F Platner bahwa para penganut nasionalisme dunia ketiga secara khas menggunakan pretorika anti kolonialisme dan anti imperialisme . Dengan demikian , bangsa merupakan suatu wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang mempunyai persamaan keyakinan yang mereka miliki . unsur persamaan itu dijadikan identitas politik berdasarkan geopolitik dan pemerintahan permanen (negara).
Negara merupakan bangsa yang memiliki bangunan politik . Menurut penganutnya paham nasionalisme yang disampaikan oleh Soekarno bukanlah nasionalisme yang berwatak sempit (chauvinisme) melainkan bersifat toleran dan tidak memaksa.

Identitas nasional Indonesia
dentitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. dentitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, demografi atau kependudukan Indonesia, ideolgi dan agama, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dulu arti Identitas Nasional Indonesia. Moto nasional Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal” atau “kesatuan dalam keragaman”. Hal ini diciptakan oleh para pemimpin Republik yang baru diproklamasikan pada tahun 1945 dan tantangan politik adalah sebagai benar mencerminkan hari ini seperti yang lebih dari 50 tahun yang lalu. Karena meskipun setengah abad menjadi bagian dari Indonesia yang merdeka telah menimbulkan perasaan yang kuat tentang identitas nasional di lebih dari 13.000 pulau-pulau yang membentuk kepulauan, banyak kekuatan lain yang masih menarik negara terpisah. Deklarasi kemerdekaan mengikuti proses yang lambat penjajahan Belanda yang dimulai pada abad ke-17 dengan penciptaan VOC Belanda.
Saat itu rempah-rempah yang menarik para pedagang Eropa untuk koleksi pulau-pulau kecil di tempat yang sekarang Eastern Indonesia. Belanda memonopoli perdagangan dan dari sana memperluas pengaruh mereka – terutama melalui pemerintahan tidak langsung – di koleksi kesultanan dan kerajaan yang independen yang membentuk daerah itu. Kesatuan politik di bawah Belanda hanya dicapai pada awal abad ini, meninggalkan identitas regional yang kuat utuh.
Menghadapi identitas nasional
Bangsa Indonesia sendiri masih kesulitan dalam menghadapi masalah bagaimana untuk menyatukan negara yang mempunyai lebih dari 250 kelompok etnis, yang memiliki pengalaman dari Belanda bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Sukarno, yang menjadi presiden pertama dari Republik, adalah seorang nasionalis tertinggi. Dialah yang menciptakan ideologi nasional Indonesia Pancasila dirancang untuk mempromosikan toleransi di antara berbagai agama dan kelompok-kelompok ideologis. Penyebaran bahasa nasional – Bahasa Indonesia – juga membantu menyatukan multi-bahasa penduduk.

Kamis, 14 Maret 2013

TUGAS KEWARGANEGARAAN

NAMA: SAFIRA MAFAZA
KELAS: 2EA08
NPM: 16211545
TUGAS: KEWARGANEGARAAN



Perbedaan pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan


FUNGSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN1.

- Mengembangkan dan melestarikan nilai dan moral pancasila secara dinamis dan terbuka.2.

- Mengembangkan dan membuka manusia Indonesia yang dasar politik, konstitusi, dan negara kesatuanUUD µ453.

- Membina dan memahami kesadaran terhadap lingkungan antara warga negara dan Negara

Tujuan kewarganegaraan : Menigkatkan pengetahuan dan kemampuan memahami, menghayati, dan meyakini nilai ±nilai sebagai pedoman prilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara sehingga menjadi warganegara yang bertanggung jawab.

Tujuan Pancasila :Alasan utamanya adalah adanya krisis moral yang menimpa para pemimpin Indonesia dimana budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) terjadi di semua tingkatan, mulai pejabat kecil sampai para petinggi.Apalagi dengan dengungan reformasi yang salah satu amanatnya adalah memberantas KKN. Selain memberantasKKN pada pemimpin sekarang, juga diusahakan suatu pembelajaran anti KKN terhadap para calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang. Siapakah para calon pemimpin bangsa yang dimaksud???

Maksud Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah :

1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyairasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI

2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnyamenyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.

3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi”atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”.

4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional danlokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yangkomprehensif, integralistik, sistemik, holistik





HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK BIDANG STUDI

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasilasebagai wahana untuk mengembangkan dan melestatikan nilai luhur dan Moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para Mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.

Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagaii berikut:
Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yng benar dan sah
Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan cirri khas serta watak ke-Indonesian
contoh:

A. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran tersebut telah mengalami pasang surut pemikiran dan praktis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 di awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini.

Dalam Kurikulum 1957, dan Kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata Pelajaran Penendidikan Kewarganegaraan. Dalam Kurikulum 1946 dan 1957 materi tersebut itu dikemas dalam Mata Pelajaran Pengetahuan Umum di SD atau Tata Negara di SMP dan SMA.

Dalam Kurikulum SD tahun 1968 di kenal Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Menurut Kurikulum SD 1968 Pendidikan Kewargaan Negara mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics yang di artikan sebagai Pengetahuan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum SMP 1968 PKN tersebut mencakup materi sejarah Indonesia dan Tata Negara, sedang dalam Kurikulum SMA 1968 PKN lebih banyak berisikan materi UUD 1945.

Menrut Kurikulum SPG 1968 PKN mencakup sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia (HAM).


Dalam Kurikulum Proyek Printis sekolah Pembangunan (PPSP) 1973 terdapat Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dan Pengetahuan Kewargaan Negara.

Menurut Kurikulum PPSP 1973 di perkenalkan Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara/Studi Sosial untuk SD 8 tahun yang berisikan integrasi materi Ilmu pengetahuan Sosial. Di sekolah Menengah 4 tahun selain studi Sosial terpadu juga terdapat Mata pelajaran PKN sebagai Program inti dan Civics dan Hukum sebagai program utama Jurusan Sosial.

Oleh Somantri (1967) istilah Kewargaannegara merupakan terjemahan dari “civics” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga Negara yang baik (good citizen)


Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang tahu, mau, dn mampu berbuat baik “(somantri 1970) atau secara umum yang mengetahui, menyadari, dan melaksanakanhak dan kewajibanya sebagai warga Negara”

(Winaaputra 1978) Di lain pihak, istilah Kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai Status formal warga negara dalam suatu negara. Misalnya sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 1946 dan Peraturan tentang diri kewarganegaraan serta peraturan tentang naturalisasi atau perolehan status sebagai warga negara Indonesia bagi Orang-orang warga Negara Asing.

Kedua konsep tersebut kini di gunakan untuk kedua-duanya dengan istilah kewarganegaraan yang secara konseptul diadopsi dari konsep citizenship, yang secara umum di artikan sebagai hal-hal yang terkait pada status hukum (legal standing)dan karekter warga negara, sebagaimana digunakan dalam Perundang-undangan Kewarganegaraan untuk status warga negara, dan pendidikan kewarganegaraan untuk program pengembangan karekter warga negara secara kurikuler.


Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara Sekolah sebagai wahana pengembangan warga yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler pendidikan Kewarganegaraanyang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama.

Secara yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut,sebagai berikut
Pembukaan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk : ‘’…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI N0. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) Khususnya:

a. Pasal 3 yang menyatakan bahwa ‘’Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membent uk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa , bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

b. Pasal 4 mengatakan sebagai berikut:

1) Pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai kultural, dan Kemajemukan Bangsa.

2)Pendidikan di selenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan Multimakna.

3) Pendidikan di selenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

4) Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas pederta didik dalam proses pembelajaran.

5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semu komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

c. Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ kurikulum pendidikan dassar dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidkan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal.


Ayat (2) Memuat: Pendidikan Agama, Pendidkan Kewarganegaraan, dsan Bahasa.

d. Pasal 38 ayat yang menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan komite sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan Dasar dan Propensi untuk Pendidikan Menengah.

3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Penndidkan (PP RI NO 19 Tahun 2005 tentang SNP)

4 Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa “setiap kelompok Mata Pelajaran sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistic sehinggga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan atau penghayatan peserta didik”.

5. Pasal 7 ayat (2) Menyatakan bahwa kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian pada

SD/MI/SDLB/Paket A SMP/MTs/SMPLB/Paket B

SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C. atau bentuk lain yang sederajat

Dalam konteks itu, Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.

Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.

Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.

Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.

Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada:
Pandangan yang pluralistik –uniter (bermaacam-macam teetapi menyatu) dalam pengertian Bhineka Tunggal Ika.
Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
Tujuannya yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
Konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya.

Dalam program pendidikan , paradigma ini menuntut hal-hal sebagai berikut:

Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian entang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia.

Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-citademokrasi telah diterjemahkan kedalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun waktu.

Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang di terapkan di negaranya itu secara jernih.

Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks.

Stuasi sekolah dan kelas di kembangkan sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka.

Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy,and for democracy” dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang utama.


KEGIATAN BELAJAR 2


Ruang lingkup PKn di SD


Dalam lampiran Permendiknas No 22 tahun 2006 di kemukakan bahwa “ mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata Pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan warga negara yang memahami dan mampu melakssanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarekter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945” Sedangkan tujuannya digariskan dengan tegas adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang secara fositif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karekter-karekter masyarakat Indonesia agar dpa hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia seccara langsung atau idak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ditetapkan pula bahwa “ Kedalaman muatan Kurikulum pada setiap Mata Pelajaran pada setia Satuan Pendidikan di tuangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam Struktur Kurikulum”

Kompetensi yang dimaksud terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan berdasarkan standar Kompetensi Lulusan.

Muatan Lokal dam kegiatan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari stuktur kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun 2006 Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Norma, Hukum dan Peraturan
Hak Asasi Manusia
Kebutuhan Warga Negara
Konstitusi Negara
Kekuasaan dan Pilitik
Pancasila
Globalisasi

KEGIATAN BELAJAR 3

Tuntutan Pedagogis PKn di SD


Istilah Pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Akar kata dari paes dan ago (bahasa latin), artinya Saya Membimbing. Kemudian muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau Ilmu Pendidikan (Purbakawatja 1956) . tututan pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan Pindidikan Kewarganegaraan , dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetesi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar.

Semua kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (overt behavior). Hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pemikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata.

Dengan kata lain PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf, belajar nilai dan sikap, dan belajar prilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar.

Proses pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, professionalitas, sossial guru-Murid ysng kohesif.

Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh. Ingatlah pada postulat bahwa Value is neither tough now cought, it is learned (Herman 1966). Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri, tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam mater Pelaajaran PKn.

PKn mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan demokrasi, pendidikan moral , pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik.

PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral, dengan alasan sebagai berikut:
1. Materi PKn adalah Konsep- konsep nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta dinamika peerwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2. Sasaran akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat prilaku).

Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona (1992) disebut “Educating for character” atau “pendidkan watak”

Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992 : 50-51). Yakni compatible mix of all thoese virtues identified sense down traditions , litersry, stories, the sages, and persons of common sense down through history. Artinya suatu perpaduan yang harmomis dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam keAgamaaan, Sastra, pandangan kaum,cerdik-pandai dan manusia pada mumnya sepanjang zaman.

Liickona (1992,51) memamdang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni: moral knowing, moral feeling, and moral behavior (Konsep moral, sikap moral, Prilaku moral)

Senin, 07 Januari 2013

Koperasi Observasi

Nama : safira mafaza
Kelas : 2EA08
NPM : 16211545

Nama dan Alamat  Koperasi
Nama   : Koperasi Hidayatullah(yayasan)
Alamat : Jl. Raya sawangan no:25 depok

Hasil Analisa Koperasi Hidayatullah
PJ 1: Hasan Sadikin
PJ 2: Murianah
PJ 3: Yudi araji
Koperasi ini dikelola oleh pengurus dari warga sekitar. Modalnya dari bendahara Yayasan Hidayatullah  yang berjumlah 3.000.000.Omset pengeluaran kurang lebih 500.000 perbulan. Koperasi ini bergerak dibidang produksi bahan pokok,dan hanya menyediakan sembako atau makanan ringan . Dan rencana kedepan akan dibuat mini market.Koperasi ini baru berjalan selama 2 tahun, karena sebelumnya tidak berjalan lancar.   
Kendalanya keterlambatan:
-  koperasi sulit berkembang dan modal terbatas
-  fasilitas dan prasarana masih menggunakan sistem manual
-pengurus kadang-kadang tidak jujur
-kurangnya kerjasama antara pengurus,pengawas dan anggotanya

tugas koperasi bab 6,7,8

BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI
A.      Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1.  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omset atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


 Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1) Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2) Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.
Sumber : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html dan
http://aniisniis.blogspot.com/2011/09/sisa-hasil-usaha-koperasi.html






BAB 7
Koperasi  Dalam Berbagai Struktur Pasar
Struktur Pasar
Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).
Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
• Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
• Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.
Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik


Koperasi dalam pasar monopolistik
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Koperasi dalam pasar monopsoni
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.
Ciri-ciri pasar monopsoni :
• Banyak terdapat penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh harga pasar.
• Sangat mudah untuk masuk ke pasar
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.

Sumber : http://dantelaruku.blogspot.com/2010/01/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html
http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/peranan-koperasi-dalam-berbagai-bentuk-pasar/


BAB 8
Laporan keuangan
Tujuan Akuntansi atau Laporan Keuangan
 Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia
Tujuan akuntansi dan laporan keuangan menurut Prinsip Akuntansi Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
b.    Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva netto suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba.
c.    Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan didalam menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
d.    Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, seperti informasi mengenai aktivitas pembiyaan dan investasi.
e.    Untuk mengungkpakan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan.

Adapun menurut SAK No. 1, Tujuan Laporan Keuangan adalah:
“Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.”
1.    Sedangkan menurut ASOBAT (A Statement of Basic Accounting Theory) merumuskan empat tujuan akuntansi sebagai berikut:
Membuat keputusan yang menyangkut penggunaan kekayaan yang terbatas dan untuk menetapkan tujuan.
2.    Mengarahkan dan mengontrol secara efektif suber daya manusia dan factor produksi lainnya.
3.    Memelihara dan melaporkan pengamanan terhadap kekayaan.
4.    Membantu fungsi dan pengawasan social.
Menurut APB Statement No. 4 tujuan laporan keuangan digolongkan sebagai berikut:
1.    Tujuan Khusus
Tujuannya untuk menyajikan laporan posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan lainnya secara wajar dan sesuai dengan GAAP.
2.    Tujuan Umum
Tujuan umum adalah memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonpmi, dan kewajiban perusahaan; memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang berasal dari kegiatan usaha dalam mencari laba; menaksir informasi keuangan yang dapat digunakan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba; mengungkapkan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan para pemakai laporan.
3.    Tujuan Kualitatif
Tujuan kualitatif yang dirumusakan APB Statements No. 4 adalah :
a.    Relevance
Memilih informasi yang benar-benar dapat membantu pemakai laporan dalam proses pengambilan keputusan.
b.    Understandability
Informasi yang dipilih untuk disajikan bukan saja yang penting tetapi juga harus informasi yang dimengerti para pemakainya.
c.    Verifiability
Hasil akuntansi itu harus dapat diperiksa oleh pihak lain yang akan menghasilkan pendapat yang sama.
d.    Neutrality
Laporan akuntansi itu netral terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
e.    Timeliness
Laporan akuntansi hanya bermanfaat untuk pengambilan keputusan apabila diserahkan pada saat yang tepat.
f.     Comparability
Informasi akuntansi harus dapat saling dibandingkan, artiya akuntansi harus memiliki prinsip yang sama baik untuk suatu perusahaan maupun perusahaan lain.
g.    Completeness
Informasi akuntansi yang dilaporkan harus mencakup semua kebutuhan yang layak dari para pemakai.

   Menurut Laporan Trueblood Committe
   Komite Trueblood merumuskan tujuan laporan keuangan sebagai berikut:
    Tujuan Dasar
  Tujuan ini dirumuskan sebagai berikut:
1.    Pemakai Laporan Keuangan
2.    Pemakai Umum
3.    Pemakai Lain
Laporan Komite Trueblood menjelaskan 7 sifat dan kualitas laporan keuangan sebagai berikut:
1.    Relevan dan material (Relevance and Materiality)
2.    Formalitas dan Kenyataan (Form and Substance)
3.    Tingkat Kepercayaan (Reability)
4.    Bebas dari Prasangka (Freedom from bias)
5.    Dapat Dibandingkan (Comparability)
6.    Konsistensi (Consistency)
7.    Dapat Dipahami (Understandability)
Tujuan Laporan Keuangan untuk Lembaga yang Mencari Laba
Tujuan Laporan keuangan menurut standar itu cukup banyak yaitu:
a.    Laporan keuangan harus memberikan informasi yang berguna untuk investor, kreditur, dan pemakai lainnya dalam memutuskan secara rasional penggunaan investasi, kredit, dan keputusan lainnya.
b.    Laporan keuangan harus memberikan informasi untuk membantu investor atau calon investor dan kreditur dan pemakai lainnya untuk menilai jumlah, waktu, dan prospek penerimaan kas dari dividen atau bunga dan juga penerimaan dari penjualan, piutang atau saham dan pinjaman yang jatuh tempo.
c.    Laporan keuangan harus memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi perusahaan, klaim terhadap kekayaan.
d.    Laporan keuangan harus dapat memberikan informasi tentang prestasi keuangan perusahaan selama satu periode.
e.    Laporan keuangan harus memberikan infomasi tentang bagaimana perusahaan mendapatkan dan membelanjakan kas, tentang pinjaman dan pengembaliannya,,
f.     Laporan keuangan harus dapat memberikan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada pemilik atas penggunaan sumber kekayaan yang dipercayakan kepadanya.
g.    Laporan keuangan harus dapat memberikan informasi yang berguna bagi manajer dan direksi dalam proses pengambilan keputusan untuk kepentingan pemilik perusahaan.
Tujuan laporan keuangan jenis ini harus mencakup:
1.    Laporan keuangan harus dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam mengambil keputusan mengenai alokasi sumber-sumber kekayaan.
2.    Laporan keuangan berguna untuk menilai jasa dan kemampuan organisasi untuk memberikan jasa.
3.    Laporan keuangan berguna untuk menilai bagaimana manajemen meminjam dan bagaimana menilai investasinya.
4.    Laporan keuangan harus dapar memberikan informasi terhadap sumber kekayaan, kewajiban, kekayaan bersih, dan perubahannya.
5.    Laporan keuangan harus dapat menyajikan prestasi  organisasinya.
6.    Laporan keuangan harus dapat menyajikan kemampuan organisasi membayae kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
7.    Laporan keuangan harus memuat penjelasan dan penafsiran manajemen sehingga para pemakai laporan keuangan dapat memohon informasi yang diberikan.
            Konsep dasar ini mencakup:
1.    Sifat-sifat kualitatif, sifat kualitatif ini menggambarkan criteria untuk:
a.    Memilih alternative prinsip akuntansi dan metode pelaporan yang digunakan
b.    Persyaratan pengungkapannya
Sifat-sifat kualitatif tersebut adalah:
a.    Kualitas Utama
-          Relevance, informasi relevan apabila informasi itu mampu dan berguna dalam mempengaruhi keputusan manajer dengan mengubah atau yang menguatkan pengharapannya tentang hasil dan akibat tindakan atas kejadiannya.
-          Realibility, menyangkut kualitas yang menyebabkan pemakai data bergantung pada kepercayaannya pada data yang disajikan dan yang dimaksudkan untuk disajikan.
-          Verifiability, suatu sarana yang dapat memberikan kesempatan kepada orang-orang tertentu yang bekerja secara terpisah antara satu dengan yang lain untuk mengembangkan ukuran-ukuran yang sama atas bukti, data, dan catatan yang sama.
-          Completeness, menjelaskan kelengkapan dan kesesuaian antara data akuntansi dan kejadian yang dimaksud untuk disajikan.
b.    Kualitas Sekunder
-          Comparability, dalam menyusun laporan keuangan harus digunakan metode yang sama sepanjang waktu oleh perusahaan tertentu agar bisa diperbandingkan.
2.    Definisi tentang elemen laporan keuangan
Dalam elemen laporan keungan terdapat elemen – elemen sebagai berikut :
Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.          

Komponen Neraca       

Harta
Menurut APB Statement (1970, halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut:        
“kekayaan ekonomi perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985) memberikan definisi sebagai berikut :     
“asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.  

Pengakuan dan Penilaian Aktiva     
Prinsip yang berlaku sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi. Nilai ini disebut acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering dipakai dalam penilaian aktiva. Nilai ini adalah :     
1. Book value adalah nilai buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi penyusutan.          
2. Replacement cost adalah nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.        
3. Selling price adalah harga jual.     
4. Net realizable value adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan tingkat margin yang normal.

Nilai tersebut diatas sering dianggaptidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :     

Piutang : Taksiran nilai net realizable value           

Investasi : Cost, lower of cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode equity.   

Persediaan barang dagang : Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value dikurangi mark up normal.       

Aktiva tetap : Full absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan perusahaan       

Pertukaran aktiva non sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku.         
Nilai buku asset lama ditambah dengan kas yang sejenis diberikan.   

Aktiva tak berwujud : Nilai buku        

Pembebanan ditunda : Nilai buku    

Kewajiban / Hutang (Liabilities)         
Menurut FASB kewajiban adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam kewajiban :  
1. Contractual liabilities adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.

2. Constructive obligation adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran cuti atau bonus tertentu.          

3. Equitable obligation adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.

4. Contigent liabilities adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan datang terjadi atau tidak.

5. Deffered credit adalah sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :         
a. Prepaid revenue adalah penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau produk yang dibayar. 
b. Deffered revenue akibat pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari transaksi leaseback.        


6. Executory contract adalah perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar gaji dimasa yang akan datang.  


Pengakuan dan Penilaian Kewajiban         
Menurut APB Statement No.4 serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan (dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai pertukaran atau sejumlah nilai nominal.

Modal
Modal adalah suatu hak yang tersisa atas aktiva suatu lembaga (entitiy) setelah dikurangi kewajibannya.   
Perusahaan perseroan perlu membedakan antara modal setor dengan modal karena pendapatan (retained earning). Deviden hanya dibayarkan dari laba yang ditahan bukan dari laba yang disetor.         
Modal setor (contributed capital) dapat dibagi menjadi :   
1. Modal statuter (legal capital)           
2. Modal lainya  

Modal statuter adalah jumlah batas kewajiban pemilik. Modal ini dinilai berdasarkan harga pari atau harga nominal. Dalam modal ini terdapat modal lain seperti agio saham, modal donasi, modal dari pengeluaran kembali treasury stock, stock option dan sebagainya.        

Didalam pos modal terdapat akun lain seperti laba ditahan dan cadangan. Laba ditahan terdiri dari laba tahunan, penyesuaian atau koreksi tahun sebelumnya dan besaran deviden. Komponen dari modal saham ini adalah laba rugi yang belum direalisasi. Sedangkan cadangan adalah sesuatu yang disimpan untuk maksud dan tujuan tertentu.           
Pengakuan dan Penilaian Modal     

Penilaian terhadap transaksi modal ini sama dengan penilaian pada harta dan kewajiban yaitu berdasarkan harga pasar pada saat terjadinya transaksi.dalam hal pencatatan modal saham harus dipisahkan nilai parinya dengan nilai jualnya. Laba ditahan dicacat sebagai akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya.     

Bentuk Neraca  
Neraca biasanya diurutkan berdasarkan akun atau perkiraan yang likuiditasnya paling tinggi. Biasanya perkiraan yang paling lancar dan paling dekat dengan konversi ke kas dicacat paling atas. Kewajiban yang paling cepat harus dibayar dicacat paling atas dan modal yang harus ditunaikan terlebih dahulu harus ditempatkan dipaling atas.      
Dalam menyajikan neraca dapat dibagi dalam tiga bentuk berikut ini :
1. Staffel atau report form        
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dalam satu halaman vertical. Disebelah atas aktiva dan dibawahnya passive.   
2. Skontro atau T-Account Form        
Aktiva disajikan disebelah kiri (kecuali di Inggis disajikan di kanan) dan kewajibannya disebelah kanannya.   
3. Bentuk yang menyajikan posisis keuangan (Financian Position Form)
Dalam bentuk ini neraca dilaporkan dengan format, pertama-tama dicantumkan aktiva lancar dikirangi dengan hutang lancar sehingga menghasilkan modal kerja ditambah dengan aktiva tetap dan aktiva lainnya kemudian dikurangi hutang jangka panjang, maka diperoleh modal pemilik.

Penyajian Neraca Menurut Standar Akuntansi      
Laporan keuangan harus disusun secara sistematik agar pengguna laporan keuangan tersebut dapat mengerti maksud dan isi dari laporan keuangan tersebut.        
Komponen-komponen neraca sebagai berikut :


AKTIVA
1.     Aktiva lancar         
2.     Investasi
3.     Aktiva tetap  
4.     Aktiva tidak berwujud
5.    Aktiva lain-lain

KEWAJIBAN :
•     Kewajiban lancar   
•     Kewajiban jangka panjang          
•    Kewajiban lain – lain




MODAL         
1.    Modal saham
2.    Agio saham
3.    Laba ditahan           

Penyajian diatas merupakan pencerminan dari klasifikasi lazim pos neraca sebagai berikut :
a. Aktiva diklasifikasikan menurut urutan likuiditasnya.         
b. Kewajiban diklasifikasikan menurut urutan jatuh temponya.       
c. Modal diklasifikasikan berdasarkan sifat kekekalannya.    

Perkiraan lawan (offsets/contra account) atau pos neraca tertentu disajikan sebagai unsur pengurang dari beberapa akun dalam neraca. Contohnya akun akumulasi penyusutan disajikan sebagai pengurang dari harga perolehan aktiva, cadangan kerugian piutang disajikan sebagai pengurang akun piutang usaha dan lain – lain .





DAFTAR PUSTAKA

Harahap  , Sofyan Safri , 1993 , Teori Akuntansi , Grafindo : Jakarta.
Harahap  , Sofyan Safri , 2000 , Teori akuntansi, Rajawali pers ,  Jakarta
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063103-tujuan-laporan-keuangan-menurut-sak/
http://cilapop-chilla.blogspot.com/2010/02/isi-dan-elemen-laporan-keuangan.html
www. Wikipedia . com
NAMA :safira mafaza
Kelas :2EA08
NPM : 16211545